Tata Tertib untuk Siswa-Siswi Tahun Ajaran 2024/2025

  1. Siswa datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai (tidak terlambat) dan pulang sesuai jam yang sudah ditentukan
  2. Memakai seragam lengkap sesuai ketentuan sekolah meliputi :
    • Senin & Selasa : seragam biru putih dan atribut lengkap, sepatu hitam polos bertali hitam, kaos kaki putih polos
    • Rabu & Kamis : seragam khas dan atribut lengkap ,sepatu hitam polos bertali hitam, kaos kaki putih polos
    • Jumat & Sabtu : seragam pramuka dan atribut lengkap,sepatu hitam polos bertali hitam, kaos kaki hitam polos
    • Memakai kaos olahraga lengkap sesuai aturan saat pelajaran olahraga
  3. Mengikuti pelajaran dengan aktif, tertib, dan penuh semangat, baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
  4. Menghormati Kepala Sekolah, guru, staf TU / karyawan dan siswa yang lain
  5. Mengikuti upacara bendera dengan tertib, sikap disiplin, dan tepat waktu
  6. Siswa yang membawa kendaraan :
    • Tidak diperkenankan mengendarai sepeda / sepeda motor di halaman sekolah
    • Menempatkan kendaraan di tempat yang sudah ditentukan
    • Meninggalkan kendaraan dalam keadaan terkunci
    • Wajib memakai helm untuk yang membonceng dan yang dibonceng
  7. Peraturan meminjam buku di perpustakaan dengan ketentuan :
    • Tidak merusak / mencoret – coret buku
    • Mengembalikan buku tepat pada waktunya
    • Bila buku hilang/rusak, segera menemui petugas perpustakaan dan menggantinya
    • Ikut menjaga kebersihan ruang perpustakaan
    • Menaati prosedur peminjaman
  8. Ikut memelihara dan menjaga sarana dan prasarana sekolah meliputi :
    • Kebersihan kelas dan lingkungan sekitarnya
    • Tidak merusak / mencoret – coret meja dan kursi, dinding, dan peralatan lainnya
    • Membuang sampah pada tempatnya
    • Melaksanakan piket sesuai jadwal yang ditentukan
  9. Larangan siswa :
    • Membolos
    • Meninggalkan sekolah selama jam – jam pelajaran berlangsung tanpa ijin guru piket / guru BK / Waka Kesiswaan
    • Membawa, mengedarkan / mengkonsumsi obat – obat terlarang (narkoba)
    • Membawa / minum – minuman keras
    • Membawa / merokok di lingkungan sekolah
    • Berkelahi / main hakim sendiri
    • Mengambil barang tanpa ijin pemiliknya (mencuri)
    • Meminta uang / barang secara paksa kepada siswa/siswi lain
    • Melompat pagar / jendela sekolah
    • Membawa / menyimpan / mengedarkan gambar/ bacaan / video porno
    • Tidak diperkenankan membawa HP kecuali ada ijin untuk media pembelajaran
    • Melakukan perbuatan asusila / intoleransi
  10. Berpenampilan bersih, rapi dan sewajarnya dengan ketentuan :
    • Bagi siswa putra rambut tidak boleh melebihi kerah baju dan poni tidak melebihi alis mata dan bagi siswa putri yang berambut panjang harus dijepit / diikat.
    • Larangan rambut dicat / diwarnai baik siswa putra maupun putri
    • Larangan menindik / melubangi hidung, bibir, lidah, pusar, dan anggota tubuh lainnya. Khusus siswa putri hanya boleh menindik satu pasang telinga.
    • Tidak memakai perhiasan dan berdandan berlebihan
    • Tidak berkuku panjang
    • Kuku tidak diperkenankan diberi cat warna
    • Tidak memakai celak mata
    • Bagi siswa putra tidak diperbolehkan memakai gelang, kalung, anting – anting / giwang
    • Tidak diperkenankan mencorat-coret / menggambar / mentato anggota tubuh
  11. Bila meninggalkan jam sebelum waktunya (sakit / keperluan lain) harus meminta ijin pada guru piket / guru BK / Waka Kesiswaan
  12. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit / ijin harus disertai surat keterangan tidak masuk, yang ditandatangani oleh orang tua / dengan surat keterangan sakit dari dokter / puskesmas
  13. Surat sakit berlaku selama 3 hari, bila siswa sakit lebih dari 3 hari,siswa harus menyertakan surat keterangan sakit dari dokter / puskesmas
  14. Sanksi – sanksi apabila melanggar Tata Tertib :
    • Peringatan secara lisan / pembinaan kepada siswa
    • Peringatan tertulis kepada siswa / Surat Pernyataan
    • Mengundang orang tua / wali siswa ke sekolah dan membuat kesepakatan atau pernyataan tertulis bersama wali kelas, guru BK dan Waka Kesiswaan
    • Dikembalikan kepada orang tua dan dipersilakan mengajukan permohonan pindah sekolah

Tentang Kami

SMP Negeri 2 Puncu merupakan salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri yang berlokasi di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, Indonesia